Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ZAKAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Probolinggo 5/2021 · Perda Kota Probolinggo No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2021Tanggal Penetapan:30 Desember 2021
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN ZAKAT
LokasiPemerintah Kota Probolinggo
Tanggal Berlaku30 Desember 2021
Tanggal Penetapan30 Desember 2021
Tempat PenetapanProbolinggo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kota Probolinggo. Latar belakangnya adalah zakat sebagai rukun Islam yang wajib bagi muslim mampu, serta potensi zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan zakat berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas. Subjek zakat adalah warga daerah beragama Islam yang hartanya mencapai nisab atau badan usaha milik muslim di daerah. Objek zakat meliputi zakat mal (emas, perak, uang, perniagaan, pertanian, peternakan, pertambangan, perindustrian, pendapatan, rikaz) dan zakat fitrah. Pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzaki, mustahik, dan amil zakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota dibentuk untuk pengelolaan zakat. BAZNAS Kota berwenang mengelola zakat, infak, sedekah, hibah, wasiat, kafarat, dan dana sosial keagamaan lainnya. BAZNAS Kota menyelenggarakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Untuk meningkatkan pelayanan, BAZNAS Kota membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk membantu BAZNAS Kota. Pengumpulan zakat dapat dilakukan dengan menerima langsung dari muzaki atau cara lainnya. Zakat yang dibayarkan dapat mengurangi pajak sesuai peraturan perundang-undangan. Zakat didistribusikan kepada mustahik sesuai delapan asnaf. Hasil pengumpulan zakat dimanfaatkan untuk mustahik, diutamakan untuk warga daerah, dan dapat dimanfaatkan untuk usaha produktif. BAZNAS Kota wajib menyampaikan laporan pengelolaan zakat secara berkala.

Pasal 30 Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. BAZNAS Kota atau LAZ dikenakan sanksi administratif apabila: a. tidak memberikan bukti setoran Zakat kepada setiap Muzaki; b. melakukan pendistribusian dan pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah, Hibah, Wasiat, dan Kafarat serta dana sosial keagamaan lainnya tidak sesuai dengan syariah Islam dan tidak dilakukan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi; dan c. tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan tersendiri terhadap Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, Hibah, Wasiat, dan Kafarat serta dana sosial keagamaan lainnya. 2. Sanksi administratif dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara dari kegiatan; dan/atau c. pencabutan izin operasional.