Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat di Kota Probolinggo. Latar belakangnya adalah zakat sebagai rukun Islam yang wajib bagi muslim mampu, serta potensi zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan zakat berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas.
Subjek zakat adalah warga daerah beragama Islam yang hartanya mencapai nisab atau badan usaha milik muslim di daerah. Objek zakat meliputi zakat mal (emas, perak, uang, perniagaan, pertanian, peternakan, pertambangan, perindustrian, pendapatan, rikaz) dan zakat fitrah. Pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzaki, mustahik, dan amil zakat.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota dibentuk untuk pengelolaan zakat. BAZNAS Kota berwenang mengelola zakat, infak, sedekah, hibah, wasiat, kafarat, dan dana sosial keagamaan lainnya. BAZNAS Kota menyelenggarakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Untuk meningkatkan pelayanan, BAZNAS Kota membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk membantu BAZNAS Kota. Pengumpulan zakat dapat dilakukan dengan menerima langsung dari muzaki atau cara lainnya. Zakat yang dibayarkan dapat mengurangi pajak sesuai peraturan perundang-undangan. Zakat didistribusikan kepada mustahik sesuai delapan asnaf. Hasil pengumpulan zakat dimanfaatkan untuk mustahik, diutamakan untuk warga daerah, dan dapat dimanfaatkan untuk usaha produktif. BAZNAS Kota wajib menyampaikan laporan pengelolaan zakat secara berkala.