Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 6/2018 · Perda Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2018Tanggal Penetapan:26 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku26 Oktober 2018
Tanggal Penetapan26 Oktober 2018
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2017 Nomor 10 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran anggaran, penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya, serta adanya kebijakan dana Alokasi Khusus dari Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi. Perubahan APBD mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** Terdapat penambahan pendapatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dana Perimbangan tidak mengalami perubahan. 2. **Belanja Daerah:** Terdapat penambahan belanja baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. 3. **Pembiayaan Daerah:** Terdapat penambahan penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan bertambah untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)