Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran anggaran, penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya, serta adanya kebijakan dana Alokasi Khusus dari Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi.
Perubahan APBD mencakup:
1. **Pendapatan Daerah:** Terdapat penambahan pendapatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dana Perimbangan tidak mengalami perubahan.
2. **Belanja Daerah:** Terdapat penambahan belanja baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
3. **Pembiayaan Daerah:** Terdapat penambahan penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan bertambah untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.