Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 7/2019 · Perda Kota Palangkaraya No. 7 Tahun 2019 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2019Tanggal Penetapan:2 Desember 2019
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaInovasi Daerah
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku02 Desember 2019
Tanggal Penetapan02 Desember 2019
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Inovasi Daerah di Kota Palangka Raya. Latar belakangnya adalah untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui inovasi. Tujuannya adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Bentuk Inovasi Daerah: Inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah, Inovasi Pelayanan Publik, dan/atau Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  2. Kriteria Inovasi Daerah: Mengandung pembaharuan, memberi manfaat, tidak membebani masyarakat, merupakan Urusan Pemerintahan Daerah, dan dapat direplikasi.
  3. Pengusulan Inisiatif Inovasi Daerah: Usulan dapat berasal dari Walikota, Anggota DPRD, ASN, Pegawai BUMD, Perangkat Daerah, BUMD, dan anggota masyarakat. Proses pengusulan melibatkan penyampaian proposal dan evaluasi oleh tim independen atau Perangkat Daerah terkait.
  4. Uji Coba Inovasi Daerah: Dilaksanakan pada Perangkat Daerah yang ditugaskan sebagai laboratorium uji coba.
  5. Penerapan Inovasi Daerah: Ditetapkan dengan Peraturan Daerah (jika membebani masyarakat/anggaran) atau Peraturan Walikota (jika terkait tata laksana internal).
  6. Pendanaan: Dianggarkan dalam APBD.
  7. Informasi Inovasi Daerah: Dikelola secara terpusat oleh Perangkat Daerah yang menangani urusan di bidang informasi dan komunikasi publik.
  8. Pembinaan dan Pengawasan: Dilaksanakan oleh Walikota.

1. Inovasi Daerah yang dihasilkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku dinyatakan sebagai Inovasi Daerah sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pendataan terhadap Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah yang membidangi Penelitian dan Pengembangan.

(-)