Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembangunan Keluarga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 4/2024 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2024Tanggal Penetapan:8 Maret 2024
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan Keluarga
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku08 Maret 2024
Tanggal Penetapan08 Maret 2024
Tempat PenetapanSukoharjo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembangunan Keluarga bertujuan untuk mewujudkan keluarga berkualitas, berketahanan, dan sejahtera yang hidup dalam lingkungan yang sehat. Latar belakangnya adalah globalisasi dan kemajuan teknologi informasi yang mempengaruhi kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, serta perlunya landasan hukum yang mengatur dan mendukung Pembangunan Keluarga secara efektif dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan: Pemerintah Daerah menyusun rencana jangka panjang (20 tahun) dan jangka menengah (5 tahun) Pembangunan Keluarga yang diintegrasikan ke dalam RPJPD dan RPJMD. Perencanaan ini melibatkan evaluasi, penelitian, pengembangan, penyiapan sasaran, dan penetapan kebijakan yang tidak menimbulkan kerentanan keluarga.
  2. Pelaksanaan: Pembangunan Keluarga dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Keluarga, masyarakat, dan dunia usaha. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, termasuk peningkatan kualitas anak, remaja, lansia, pemberdayaan keluarga rentan, peningkatan kualitas lingkungan keluarga, akses informasi dan sumber daya ekonomi, serta upaya penghapusan kemiskinan.
  3. Kelembagaan: Pemerintah Daerah membentuk Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah (TPK2D) yang bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembinaan Pembangunan Keluarga, serta memfasilitasi pembentukan kader pendamping keluarga.
  4. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan: Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pembangunan Keluarga minimal setiap 6 bulan.
  5. Pendanaan: Pendanaan Pembangunan Keluarga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

1. Dunia usaha yang melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, pengumuman dalam media massa, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin kegiatan usaha.