Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 56 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Belarus Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik

Juga dikenal sebagai: Keppres 56/2001 · Keppres No. 56 Tahun 2001 · Keppres Nomor 56 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2001Tanggal Penetapan:11 Mei 2001
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Belarus Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Mei 2001
Tanggal Penetapan11 Mei 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2000, sebagai hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dengan pengesahan ini, diharapkan dapat memperkuat hubungan ekonomi dan teknik antara kedua negara.

(-)

(-)