Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan 7/2020 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2020Tanggal Penetapan:16 Desember 2020
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Tanggal Berlaku16 Desember 2020
Tanggal Penetapan16 Desember 2020
Tempat PenetapanSoE

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2010 Nomor 2). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2010 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan klasifikasi A. Pembentukan BPBD ini bertujuan untuk melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tersebut. BPBD merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang bertanggung jawab kepada Bupati. Susunan organisasi BPBD terdiri dari kepala BPBD (dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah), unsur pengarah, dan unsur pelaksana. Unsur pengarah bertanggung jawab kepada kepala BPBD, sementara unsur pelaksana bertanggung jawab kepada kepala pelaksana yang membantu kepala BPBD. BPBD dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja BPBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)