Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk mengatur standar spesifikasi teknis kereta api kecepatan tinggi di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan keselamatan dan keamanan operasional kereta api kecepatan tinggi dengan menetapkan persyaratan teknis yang harus dipenuhi. Peraturan ini mencakup pembagian jenis kereta api kecepatan tinggi berdasarkan distribusi tenaga penggeraknya, yaitu dengan tenaga penggerak terpusat dan terdistribusi. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan umum dan teknis yang harus dipenuhi dalam pengadaan kereta api kecepatan tinggi, termasuk spesifikasi teknis prasarana, kebutuhan operasional, pelestarian fungsi lingkungan hidup, dan pengutamaan produksi dalam negeri. Persyaratan teknis meliputi konstruksi dan komponen, peralatan penunjang, dan perlengkapan penunjang. Peraturan ini juga mengatur persetujuan spesifikasi teknis yang diberikan oleh Direktur Jenderal sebagai persyaratan pembuatan rancang bangun dan rekayasa.