Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Uji Kelayakan dan Kepatutan Bidang Teknis dan Operasional bagi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhub 5/2013 · Permenhub No. 5 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2013Tanggal Penetapan:11 Januari 2013
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPedoman Uji Kelayakan dan Kepatutan Bidang Teknis dan Operasional bagi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku20 Februari 2013
Tanggal Penetapan11 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman uji kelayakan dan kepatutan bidang teknis dan operasional bagi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012, yang mengamanatkan perlunya uji kelayakan dan kepatutan bagi Direksi dan Dewan Pengawas Perum LPPNPI. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Direksi dan Dewan Pengawas memenuhi standar kelayakan dan kepatutan dalam bidang teknis dan operasional.

Ketentuan Substansial:

  • Persyaratan Uji Kelayakan dan Kepatutan: Direksi dan Dewan Pengawas wajib memenuhi persyaratan kelayakan dan kepatutan setiap saat. Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan pada saat pengangkatan dan setiap waktu apabila dianggap perlu.
  • Tim Penguji: Uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan oleh Tim Penguji yang dibentuk dan diketuai oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dengan anggota yang menangani bidang CNS/ATM serta hukum, keuangan, organisasi, dan SDM di bidang penerbangan.
  • Penilaian Uji Kelayakan dan Kepatutan: Penilaian meliputi faktor portofolio dan track record, potensi, kompetensi teknis, dan integritas. Proses penilaian meliputi analisis pendahuluan, pengujian, dan penetapan hasil.
  • Hasil Penilaian: Hasil penilaian diklasifikasikan menjadi lulus atau tidak lulus. Calon dinyatakan tidak lulus jika memperoleh nilai akhir kurang dari 80% atau terdapat nilai 0% pada faktor integritas.
  • Konsekuensi Tidak Lulus: Calon yang tidak lulus karena faktor integritas tidak dapat diangkat sebagai Direksi atau Dewan Pengawas dalam jangka waktu 5 tahun. Jika tidak lulus karena kompetensi teknis, jangka waktunya adalah 1 tahun.

(-)

(-)