di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Satu Data Indonesia Oleh Walidata dan Produsen Data Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 3/2024 · Permenko Maritim dan Investasi No. 3 Tahun 2024 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan Satu Data Indonesia oleh Walidata dan Produsen Data di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa penyelenggara Satu Data Indonesia di Kementerian Koordinator adalah Walidata dan Produsen Data. Walidata dilaksanakan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian Koordinator yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan Data dan informasi. Produsen Data merupakan unit kerja eselon I di Kementerian Koordinator sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Tugas Walidata:
Tugas Produsen Data:
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kementerian Koordinator meliputi perencanaan Data, pengumpulan Data, pemeriksaan Data, dan penyebarluasan Data. Kementerian Koordinator membangun Portal Data Kementerian Koordinator yang wajib terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia. Pembatasan akses terhadap Data di Portal Data Kementerian Koordinator dilaksanakan oleh Walidata dan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, berdasarkan usulan dari Produsen Data dan Walidata atau karena Data termasuk dalam klasifikasi informasi publik yang dikecualikan.