Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 4 Tahun 1977

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1977 tentang Seluruh Bangunan Gedung Veteran Republik Indonesia “Graha Purna Yudha” Beserta Tanahnya Kavling 50 di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/1977 · Keppres No. 4 Tahun 1977 · Keppres Nomor 4 Tahun 1977

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 1977Tanggal Penetapan:22 Februari 1977
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSeluruh Bangunan Gedung Veteran Republik Indonesia “Graha Purna Yudha” Beserta Tanahnya Kavling 50 di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Februari 1977
Tanggal Penetapan22 Februari 1977
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk menegaskan status kepemilikan dan pengelolaan Gedung Veteran Republik Indonesia "Graha Purna Yudha" sebagai warisan perjuangan kemerdekaan yang monumental bagi generasi mendatang. Hal ini dilakukan agar pengelolaan gedung tersebut tidak menyimpang dari maksud dan tujuan pendiriannya.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa Gedung Veteran Republik Indonesia "Graha Purna Yudha" beserta tanahnya adalah milik Negara Republik Indonesia. Penguasaan dan pengelolaan gedung tersebut diserahkan kepada Yayasan Gedung Veteran Republik Indonesia. Yayasan ini bertugas mengurus dan memelihara gedung dengan baik serta memanfaatkannya untuk kepentingan para Veteran Republik Indonesia dan masyarakat umum. Yayasan juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan gedung secara berkala kepada Presiden. Pelaksanaan administratif keputusan ini dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara bersama Pimpinan Yayasan Gedung Veteran Republik Indonesia.

(-)

(-)