Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA KABURU KECAMATAN BONTOMANAI KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 17/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2011Tanggal Penetapan:9 Oktober 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA KABURU KECAMATAN BONTOMANAI KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku09 Oktober 2011
Tanggal Penetapan09 Oktober 2011
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa atau Kelurahan, Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan dan Pemekaran Kelurahan Menjadi Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dengan memperhatikan kondisi wilayah desa, dinamika, dan aspirasi masyarakat melalui pemekaran desa. Dengan demikian, dibentuklah Desa Kaburu di Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar. Desa Kaburu merupakan hasil pemekaran dari Desa Jambuiya dan meliputi Dusun Kaburu Timur, Dusun Tana Bau, dan Dusun Batu-Batu. Wilayah Desa Jambuiya setelah pemekaran meliputi Dusun Lembang Matene, Dusun Panaikang, dan Dusun Batupannyu. Batas wilayah Desa Kaburu ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Ibukota Desa Kaburu berkedudukan di Kaburu.

(-)

(-)