Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Progam dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 7/2016 · Peraturan KPU No. 7 Tahun 2016 · Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2016Tanggal Penetapan:7 September 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Progam dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku07 September 2016
Tanggal Penetapan07 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016. Perubahan tersebut meliputi rincian tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang tercantum dalam Lampiran Peraturan KPU. Selain itu, ditambahkan BAB III mengenai Ketentuan Peralihan yang mengatur bahwa tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan KPU ini diundangkan, dinyatakan sah dan tetap berlaku.

1. Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan KPU ini diundangkan, dinyatakan sah dan tetap berlaku.

(-)