Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus - Acquired Immune Deficiency Syndrome

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 6/2022 · Perda Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2022Tanggal Penetapan:13 Oktober 2022
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus - Acquired Immune Deficiency Syndrome
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku14 Oktober 2022
Tanggal Penetapan13 Oktober 2022
Tempat PenetapanCikarang Pusat

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) ditetapkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan peran serta tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS secara menyeluruh, terlembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan.

Peraturan ini mengatur strategi pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Bekasi, yang meliputi:

  1. Kebijakan, strategi, dan langkah pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
  2. Pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, serta tata kerja Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten (KPAK).
  3. Peran dan tanggung jawab Orang Dengan HIV dan AIDS (ODHA).
  4. Pemberdayaan ODHA dan populasi kunci dalam pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
  5. Mekanisme pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
  6. Bentuk serta jenis program dan kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS yang dapat diberikan oleh Pemerintah Kabupaten.

Pemerintah Daerah Kabupaten menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan, termasuk penapisan atau skrining HIV dan AIDS, layanan untuk pencegahan dan penanggulangan pada pemakai narkoba suntik, layanan Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM), layanan untuk pencegahan dari ibu hamil positif HIV dan AIDS kepada bayi yang dikandungnya, layanan Konseling dan Testing HIV Sukarela (KTS), layanan pengobatan Anti Retroviral Theraphy, surveilans IMS, HIV dan AIDS, pengembangan sistem pencatatan dan pelaporan kasus HIV dan AIDS, media Komunikasi, Informasi dan Edukasi, dan pendukung pencegahan lainnya.

Kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan HIV, pemeriksaan diagnosis HIV, pengobatan, perawatan dan dukungan, serta rehabilitasi. Peraturan ini juga mengatur mitigasi dampak sosial ekonomi ODHA dan keluarga, surveilans HIV dan AIDS, peran pelaku usaha dan masyarakat, kerjasama dan kemitraan, serta kerahasiaan dan perlindungan.

Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS, dibentuk KPAK yang bertugas melaksanakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah Kabupaten.

(-)

1. Pihak yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban dalam Pasal 16 dan Pasal 17 diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pihak yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf b, Pasal 25 ayat (2) huruf c, Pasal 26 huruf a, huruf b, dan huruf e diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.