Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani

Juga dikenal sebagai: PP 38/1997 · PP No. 38 Tahun 1997 · PP Nomor 38 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 1997Tanggal Penetapan:17 Oktober 1997
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 1997
Tanggal Penetapan17 Oktober 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikani melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara berupa uang tunai yang telah digunakan untuk pembayaran ganti rugi tanah di Bitung.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT Perikani, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1990. Penambahan modal ini berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 765.995.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)