Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 91 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91 Tahun 1961 tentang Pengurus Besar Front Nasonal

Juga dikenal sebagai: Keppres 91/1961 · Keppres No. 91 Tahun 1961 · Keppres Nomor 91 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Maret 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengurus Besar Front Nasonal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 198 Tahun 1960 dalam hal penunjukan Mgr. Padmaseputra sebagai Anggota Pengurus Besar Front Nasional.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat susunan keanggotaan Pengurus Besar Front Nasional dengan melakukan perubahan dan penambahan anggota. Keputusan ini mencabut penunjukan Mgr. Padmaseputra sebagai anggota dan menggantikannya dengan Pastur Widjojosuparto. Selain itu, Nj. dr. H. Subandrio juga ditunjuk sebagai anggota baru untuk memperkuat organisasi tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar dan beberapa peraturan presiden terkait.

(-)

(-)