di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 1/2017 · Perda Kabupaten Buol No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Buol Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa, yang merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
Perangkat Desa terdiri atas Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis. Sekretaris Desa membidangi urusan tata usaha dan umum, keuangan, dan perencanaan. Pelaksana Kewilayahan bertugas sebagai satuan tugas kewilayahan. Pelaksana Teknis terdiri dari Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pelayanan, dan Kepala Seksi Kesejahteraan.
Hak dan Kewajiban:
Persyaratan pengangkatan Perangkat Desa meliputi warga negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berkelakuan baik, tidak sedang menjalani pidana, bersedia diangkat, berpendidikan minimal sekolah menengah umum, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 1 tahun, bebas narkoba, sehat jasmani dan rohani, memiliki pemahaman bidang pemerintahan, pembangunan, administrasi perkantoran, atau administrasi keuangan dan perencanaan, serta memahami sosial budaya masyarakat setempat.
Pengangkatan Perangkat Desa merupakan kewenangan Kepala Desa melalui penjaringan, penyaringan, konsultasi dengan Camat, dan rekomendasi tertulis dari Camat. Khusus untuk pelaksana kewilayahan, dilakukan pemilihan oleh masyarakat dusun.
Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota organisasi terlarang, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye, melanggar sumpah jabatan, melakukan pekerjaan yang biayanya berasal dari APBDesa, menjadi advokat kecuali atas nama Pemerintah Desa, dan meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Perangkat Desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, telah mencapai usia 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat, melanggar larangan, atau dinyatakan sebagai terpidana.