Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Militer di Daerah Jawa.

Juga dikenal sebagai: PP 33/1948 · PP No. 33 Tahun 1948 · PP Nomor 33 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 1948Tanggal Penetapan:28 September 1948
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemerintahan Militer di Daerah Jawa.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 September 1948
Tanggal Penetapan28 September 1948
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjamin keselamatan negara dalam menghadapi keadaan bahaya dengan membentuk pemerintahan militer di Jawa. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum melalui pembentukan Gubernur Militer dan Komandan Sub-Territorium di setiap karesidenan.

Ketentuan Substansial: Presiden memiliki wewenang untuk menetapkan daerah militer istimewa yang dipimpin oleh Gubernur Militer. Gubernur Militer bertanggung jawab menjaga keselamatan negara dan dapat membuat peraturan yang diperlukan, namun tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Gubernur Militer bertanggung jawab kepada Panglima Besar dan Presiden. Komandan Sub-Territorium di setiap karesidenan juga memiliki kewenangan serupa dan bertanggung jawab kepada Gubernur Militer. Kedua pejabat ini dapat dibantu oleh penasehat yang diangkat oleh Presiden atau Gubernur Militer. Semua instansi pemerintahan berada di bawah perintah Gubernur Militer atau Komandan Sub-Territorium dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

(-)

  1. Hukuman penjara maksimal lima tahun, hukuman kurungan tiga bulan, atau denda Rp. 10.000,- untuk pelanggaran peraturan.
  2. Barang-barang terkait pelanggaran dapat dirampas.
  3. Militer berhak mengambil tindakan dengan kekerasan senjata jika diperlukan.