Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik untuk Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 2.897.503.571.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 2.983.138.197.036,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 85.634.626.036,00. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 85.634.626.036,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 0,00, sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 85.634.626.036,00 dan sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp. 0,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah meliputi Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil Kepada Propinsi/Kab/Kota dan Pemerintahan Desa, Belanja Bantuan Keuangan Kepada Propinsi/Kab/Kota, Pemerintahan Desa dan Partai Politik, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Penerimaan pembiayaan terdiri dari SiLPA Tahun Anggaran Sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan meliputi Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang, dan Pemberian Pinjaman Daerah.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.