Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Permenkes 75/2014 · Permenkes No. 75 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 75 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPusat Kesehatan Masyarakat
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas. Puskesmas berfungsi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang mengutamakan upaya promotif dan preventif. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, dan Puskesmas, serta menetapkan persyaratan pendirian dan operasional Puskesmas, termasuk lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, dan tenaga kesehatan. Puskesmas juga diwajibkan untuk melakukan registrasi dan akreditasi guna memastikan standar pelayanan yang berkesinambungan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang jaringan pelayanan Puskesmas, termasuk Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling, serta peran bidan desa dalam mendukung pelayanan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas.

1. Lokasi dan bangunan Puskesmas yang telah berdiri sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Puskesmas yang telah ada harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)