Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas. Puskesmas berfungsi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang mengutamakan upaya promotif dan preventif. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, dan Puskesmas, serta menetapkan persyaratan pendirian dan operasional Puskesmas, termasuk lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, dan tenaga kesehatan. Puskesmas juga diwajibkan untuk melakukan registrasi dan akreditasi guna memastikan standar pelayanan yang berkesinambungan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang jaringan pelayanan Puskesmas, termasuk Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling, serta peran bidan desa dalam mendukung pelayanan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas.