Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Bintuni 4/2024 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2024Tanggal Penetapan:4 November 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Tanggal Berlaku04 November 2024
Tanggal Penetapan04 November 2024
Tempat PenetapanBintuni

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2024. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan adanya persetujuan DPRD terhadap APBD yang diajukan oleh Bupati.

APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 mengalami perubahan pada beberapa komponen utama, yaitu:

  • Pendapatan Daerah: Semula Rp2.862.694.312.800,00 menjadi Rp3.556.796.134.247,00 setelah perubahan.
  • Belanja Daerah: Semula Rp3.350.000.000.000,00 menjadi Rp3.675.000.000.000,00 setelah perubahan.
  • Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp125.203.865.753,00 dan pengeluaran pembiayaan tetap Rp7.000.000.000,00.

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan (SILPA dan penerimaan pinjaman daerah) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal daerah).

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD berikutnya.

(-)

(-)