di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/PERMENTAN/TI.120/11/2017 Tahun 2017 tentang Pelayanan Perizinan Pertanian Secara Elektronik
Juga dikenal sebagai: Permentan 41/PERMENTAN/TI.120/11/2017 · Permentan No. 41/PERMENTAN/TI.120/11/2017
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang Pelayanan Perizinan Pertanian secara Elektronik. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan perizinan yang efektif, efisien, dan transparan di lingkungan Kementerian Pertanian, serta menindaklanjuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dinamika lingkungan strategis, dan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Tujuannya adalah memberikan pelayanan publik secara cepat, tepat, akurat, akuntabel, dan aman.
Ruang lingkup peraturan ini meliputi jenis dan persyaratan Pelayanan Perizinan Pertanian secara elektronik, tata cara memperoleh, perubahan, dan berakhirnya Hak Akses, tata cara Pelayanan Perizinan Pertanian secara elektronik, dan pembinaan. Jenis Pelayanan Perizinan Pertanian secara elektronik di Pusat PVTPP meliputi berbagai pendaftaran dan rekomendasi terkait pupuk, pestisida, benih, sumber daya genetik tanaman, hijauan pakan ternak, ternak, pakan ternak, obat hewan, produk hortikultura, alat dan mesin pertanian, serta produk pangan dan hewan lainnya.
Untuk memperoleh Pelayanan Perizinan Pertanian, Pemohon harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan dilaksanakan melalui SIMPEL setelah memperoleh Hak Akses. Hak Akses diperoleh dengan mendaftar melalui SIMPEL dengan mengisi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. Perubahan Hak Akses dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan, dan Hak Akses dapat berakhir karena berbagai alasan seperti tidak aktif, masa berlaku dokumen habis, penyalahgunaan, atau pelanggaran ketentuan.
Persetujuan atas permohonan diberikan dalam bentuk Dokumen Elektronik yang memuat QR-code dan Tanda Tangan Elektronik. Dalam hal terjadi keadaan kahar dan/atau gangguan sistem yang berakibat tidak berfungsinya SIMPEL, Pelayanan Perizinan Pertanian dapat dilakukan secara manual. Pembinaan pelaksanaan Pelayanan Perizinan Pertanian secara elektronik dilakukan melalui perencanaan, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.