Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2022. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD-P dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah mengalami perubahan menjadi Rp. 791.512.534.338,- yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah setelah perubahan menjadi Rp. 841.931.557.954,- yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan Daerah setelah perubahan mencakup Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 53.419.023.616,- dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 3.000.000.000,-.
Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2022. Keadaan darurat meliputi bencana alam, non alam, sosial, operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana/prasarana yang mengganggu pelayanan publik. Keperluan mendesak meliputi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran di luar kendali Pemerintah Daerah, dan pengeluaran yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar.