Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 8/2023 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 8 Tahun 2023 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2023Tanggal Penetapan:18 Juli 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kota Lubuk Linggau
Tanggal Berlaku18 Juli 2023
Tanggal Penetapan18 Juli 2023
Tempat PenetapanLubuklinggau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2021 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2022 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan daerah.
  • Laporan Perubahan SAL: Saldo Anggaran Lebih awal, penggunaan SAL, SILPA, dan SAL akhir.
  • Laporan Operasional: Pendapatan operasional, beban operasional, surplus/defisit dari kegiatan operasional dan non-operasional.
  • Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas awal, surplus/defisit, dampak kumulatif perubahan kebijakan, dan ekuitas akhir.
  • Neraca: Jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  • Laporan Arus Kas: Saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
  • Catatan atas Laporan Keuangan: Informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk ringkasan laporan realisasi anggaran, rincian APBD, rekapitulasi belanja, laporan perubahan SAL, laporan operasional, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, daftar rekapitulasi piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD.

(-)

(-)