Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1969

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No.120 Mengenai Hygiene Dalam Perniagaan dan Kantor-Kantor

Juga dikenal sebagai: UU 3/1969 · UU No. 3 Tahun 1969 · UU Nomor 3 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 1969Tanggal Penetapan:5 April 1969
Perdagangan Dalam NegeriKetenagakerjaanPerlindungan Konsumen

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPersetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No.120 Mengenai Hygiene Dalam Perniagaan dan Kantor-Kantor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 April 1969
Tanggal Penetapan05 April 1969
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyetujui Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 120 mengenai hygiene dalam perniagaan dan kantor-kantor. Latar belakang dari kebijakan ini adalah keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Perburuhan Internasional sejak 12 Juli 1950 dan keyakinan bahwa pelaksanaan konvensi tersebut akan meningkatkan produktivitas kerja dan kegembiraan kerja. Ketentuan substansial dari konvensi ini meliputi pengaturan kebersihan, ventilasi, suhu, penerangan, persediaan air minum, fasilitas sanitasi, dan perlindungan pekerja dari bahaya lingkungan seperti kebisingan dan getaran di tempat kerja.

(-)

(-)