Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2025 tentang Sistem Informasi Manajemen Risiko di Daerah ( SRIADI)

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Tanah Laut 6/2025 · Perbup Kabupaten Tanah Laut No. 6 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaSistem Informasi Manajemen Risiko di Daerah ( SRIADI)
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPelaihari

(-)

Regulasi ini bertujuan untuk mendukung efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan manajemen risiko di daerah dengan memperkenalkan inovasi berbasis teknologi melalui Sistem Informasi Manajemen Risiko di Daerah (SRIADI). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah meningkatkan kemampuan pengendalian risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan instansi pemerintah, serta mempermudah pemantauan dan pelaporan secara terintegrasi. Peraturan ini tidak menciptakan otoritas baru, melainkan mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab antar lembaga yang sudah ada dalam melakukan manajemen risiko yang lebih terstruktur. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi instansi pemerintah untuk menyusun Rencana Tindak Pengendalian (RTP) dan melakukan monitoring implementasinya secara sistematis, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan risiko.

(-)

(-)