Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Desa dan Atau pemekaran Desa Di Kecamatan Sungai Raya, Monterado, Teriak, Suti Semarang dan jagoi babang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 5/2003 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2003Tanggal Penetapan:9 Desember 2003
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa dan Atau pemekaran Desa Di Kecamatan Sungai Raya, Monterado, Teriak, Suti Semarang dan jagoi babang
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku30 Desember 2003
Tanggal Penetapan09 Desember 2003
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan Desa.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bengkayang, khususnya di Kecamatan Sungai Raya, Monterado, Teriak, Suti Semarang, dan Jagoi Babang. Pembentukan dan pemekaran desa diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan desa-desa baru di dalam wilayah desa yang telah ada di beberapa kecamatan. Desa-desa yang dibentuk ini merupakan bagian dari desa asal yang dimekarkan dan memiliki pemerintahan desa tersendiri. Status desa definitif atau desa asal yang dimekarkan tetap sebagai desa. Jumlah penduduk desa setelah pemekaran akan mempengaruhi tipe desa, dengan kriteria tipe A (minimal 2000 jiwa atau 400 KK), tipe B untuk desa terpencil (minimal 1000 jiwa atau 200 KK), dan tipe C untuk desa terisolir (minimal 500 jiwa atau 100 KK).

Peraturan ini juga mengatur bahwa batas wilayah desa-desa yang dibentuk atau dimekarkan ditetapkan secara musyawarah/mufakat di antara desa-desa yang berbatasan, dengan memperhatikan adat istiadat, sosial budaya, dan asal-usul desa. Batas wilayah ini kemudian dituangkan dalam peta yang ditetapkan oleh Bupati. Pusat pemerintahan desa yang dibentuk atau dimekarkan tetap memperhatikan asal usul desa dan melalui musyawarah/kesepakatan desa.

1. Pemerintah Desa yang ada sebelum desanya dimekarkan tetap melaksanakan tugas sampai terbentuknya Pemerintahan Desa yang baru oleh Badan Perwakilan Desa (BPD). 2. Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa lainnya harus sudah terbentuk paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)