Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2003 tentang Surat Izin Tempat Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Prabumulih 6/2004 · Perda Kota Prabumulih No. 6 Tahun 2004 · Perda Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Juli 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2003 tentang Surat Izin Tempat Usaha
LokasiPemerintah Kota Prabumulih
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Juli 2004
Tempat PenetapanPrabumulih

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2003 tentang Surat Izin Tempat Usaha

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2003 tentang Surat Izin Tempat Usaha. Perubahan tersebut meliputi penggantian BAB II tentang Izin Tempat Usaha menjadi BAB II tentang Nama, Objek dan Subjek Retribusi, BAB III tentang Pembinaan dan Pengawasan menjadi BAB III tentang Golongan Retribusi, BAB IV tentang Ketentuan Pidana menjadi BAB IV tentang Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, BAB V tentang Penyidikan menjadi BAB V tentang Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, BAB VI tentang Ketentuan Peralihan menjadi BAB VI tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, dan BAB VII tentang Ketentuan Penutup menjadi BAB VII tentang Wilayah Pemungutan. Selain itu, dilakukan penambahan BAB VIII tentang Tata Cara Pemungutan, BAB IX tentang Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, BAB X tentang Perizinan, dan BAB XI tentang Ketentuan Pidana. Terakhir, dilakukan perubahan nomor pasal dan penghapusan BAB II dan BAB III.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Tindak pidana tersebut pada ayat (1) adalah pelanggaran. 3. Denda sebagaimana dimaksud ayat (1) disetor ke Kas Daerah.