di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1987 tentang Tunjangan Jabatan Kesyahbandaran
Juga dikenal sebagai: Keppres 3/1987 · Keppres No. 3 Tahun 1987 · Keppres Nomor 3 Tahun 1987
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1987 ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melaksanakan tugas kesyahbandaran dengan menetapkan tunjangan jabatan khusus. Tugas kesyahbandaran meliputi berbagai kegiatan seperti penanganan tertib bandar, tertib berlayar, penegakan hukum perkapalan, dan kegiatan jasa maritim lainnya. Tunjangan diberikan setiap bulan dengan besaran yang berbeda sesuai golongan PNS, yaitu Rp. 4.000,00 sehari untuk Golongan IV, Rp. 3.000,00 sehari untuk Golongan III, Rp. 2.500,00 sehari untuk Golongan II, dan Rp. 2.000,00 sehari untuk Golongan I. PNS yang memegang jabatan rangkap tidak diperbolehkan menerima tunjangan ganda, namun dapat memilih tunjangan yang lebih menguntungkan. Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.