Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 14/2008 · Perda Kabupaten Temanggung No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2008Tanggal Penetapan:15 November 2008
Statuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku15 November 2008
Tanggal Penetapan15 November 2008
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2004 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (SETWAN) Kabupaten Temanggung. SETWAN adalah unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan (SEKWAN). SEKWAN secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah (SEKDA).

Tugas pokok SETWAN adalah menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Fungsi SETWAN meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD, administrasi keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan organisasi SETWAN terdiri dari SEKWAN, Bagian Rapat dan Perundang-undangan, Bagian Keuangan, Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang bertanggung jawab kepada SEKWAN. Biaya untuk pelaksanaan tugas dan kegiatan SETWAN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru.

(-)