di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Penanggulangan Bencana
Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPB 2/2026 · Peraturan BNPB No. 2 Tahun 2026 · Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk pengarusutamaan gender (PUG) dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana guna memastikan pemenuhan hak dan kebutuhan perempuan, laki-laki, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok berisiko lainnya secara adil, setara, dan inklusif. Kebijakan ini bertujuan untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam seluruh siklus penanggulangan bencana, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.
Secara substansial, peraturan ini mewajibkan penggunaan analisis gender, seperti Gender Analysis Pathway (GAP), dalam penyusunan kebijakan dan program. Pemerintah, pemerintah daerah, serta mitra terkait diwajibkan menyusun perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG) yang didokumentasikan dalam Gender Action Budget (GAB). Selain itu, diatur mengenai pelembagaan PUG melalui pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) PUG dan penunjukan penggerak PUG di setiap instansi untuk memastikan koordinasi dan advokasi berjalan efektif.
Peraturan ini juga merinci pelaksanaan PUG pada setiap tahap penanggulangan bencana, yaitu prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Hal ini mencakup kewajiban penggunaan data terpilah, penyediaan layanan kesehatan dan psikososial yang responsif gender, serta upaya sistematis untuk mencegah kekerasan berbasis gender (KGB) dalam situasi bencana. Seluruh proses ini didukung oleh peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan inovasi berkelanjutan untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana yang inklusif.