di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahaan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 11/2018 · Perda Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah bertambahnya kekayaan daerah yang dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk ditarik retribusinya.
Perubahan yang dilakukan meliputi penambahan jenis retribusi baru sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Selain itu, Pasal 31 dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 dihapus.
Dengan demikian, peraturan ini mengatur tarif retribusi baru untuk penggunaan peralatan laboratorium lingkungan, mencakup bidang kimia air (kimia air dan fisika air), pestisida kualitatif, udara ambien & emisi, jenis limbah cair industri, dan tanah. Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis pelayanan dan parameter pengujian yang dilakukan.