Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 12/2017 · Perda Kota Ambon No. 12 Tahun 2017 · Perda Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2017Tanggal Penetapan:27 Juli 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku27 Juli 2017
Tanggal Penetapan27 Juli 2017
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2005 Nomor 06 Seri E Nomor 1) sepanjang yang mengatur Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Peraturan Daerah ini juga mencabut: 1. Keputusan Walikota Ambon Nomor 323 Tahun 2005 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon. 2. Keputusan Walikota Ambon nomor 324 Tahun 2005 tentang tunjangan Khusus Daerah Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Ambon.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, integritas, dan kredibilitas Pimpinan dan Anggota DPRD, mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta mengoptimalkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam menentukan arah kebijakan dan program/kegiatan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: - **Penghasilan:** Uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan tunjangan alat kelengkapan lain. - **Tunjangan Kesejahteraan:** Jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan perlengkapannya atau tunjangan transportasi. - **Uang Jasa Pengabdian:** Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya. - **Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:** Program kegiatan DPRD, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi, belanja sekretariat fraksi, dan belanja lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)