Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Derah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 9/2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2013Tanggal Penetapan:5 Juli 2013
Wilayah Kedaulatan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Derah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku05 Juli 2013
Tanggal Penetapan05 Juli 2013
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 46 Seri E Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan. Perubahan tersebut mencakup definisi garis sempadan untuk berbagai objek seperti sungai, jaringan irigasi, mata air, pantai, jalan, jembatan, dan jalur kereta api. Selain itu, diatur pula mengenai daerah sempadan jalan dan bangunan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam perencanaan pembangunan daerah agar pemanfaatan sempadan dapat dilakukan secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan berkelanjutan. Perubahan ini juga menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Barangsiapa melanggar ketentuan dalam peraturan ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Jika pelanggaran dilakukan oleh Badan atau Korporasi, pidana dikenakan terhadap pengurus. 3. Selain sanksi pidana, pelanggar dikenakan sanksi pembongkaran dan pengembalian fungsi atas biaya sendiri.