Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 12 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nagekeo 12/2012 · Perda Kabupaten Nagekeo No. 12 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Nagekeo Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2012Tanggal Penetapan:7 Desember 2012
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Nagekeo
Tanggal Berlaku07 Desember 2012
Tanggal Penetapan07 Desember 2012
Tempat PenetapanMbay

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan dibentuk dengan latar belakang bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan jenis pajak kabupaten yang penting sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak: Pajak Penerangan Jalan dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, dengan pengecualian penggunaan oleh instansi pemerintah dan penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu tanpa izin. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajaknya adalah pengguna atau penyedia tenaga listrik.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Tarif pajak ditetapkan sebesar 7%, kecuali untuk industri dan pertambangan minyak bumi dan gas alam (3%), serta listrik yang dihasilkan sendiri (1,5%). Besaran pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik, dengan masa pajak 1 bulan kalender.
  4. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  5. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Bupati.
  6. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
  7. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administratif: Bupati dapat membetulkan kesalahan, mengurangkan sanksi, atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.