Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 04 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 04 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 04/2016 · Perda Kabupaten Serang No. 04 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Serang Nomor 04 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2016Tanggal Penetapan:9 Juni 2016
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku09 Juni 2016
Tanggal Penetapan09 Juni 2016
Tempat PenetapanCiruas

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika bertujuan untuk mengatur komunikasi dan informatika di daerah sebagai sarana pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pengawasan publik. Kebijakan ini mencakup pengelolaan komunikasi melalui penyediaan layanan informasi publik yang efektif, pengelolaan keterbukaan informasi publik melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta pengelolaan informatika melalui jaringan dan jasa telekomunikasi, termasuk pengawasan menara telekomunikasi. Selain itu, diatur pula penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk berbagai keperluan. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan E-Government untuk meningkatkan kualitas layanan publik melalui pengembangan sistem pelayanan yang andal, pemanfaatan teknologi informasi, dukungan dalam pengadaan barang/jasa, pengelolaan data dan informasi, pembentukan media center, penerapan keamanan informasi, peningkatan peran serta dunia usaha, pengembangan kapasitas SDM, dan penyediaan aplikasi. Pengelolaan nama domain dan sub domain juga diatur untuk mempermudah akses informasi melalui situs web resmi pemerintah daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur penyelenggaraan komunikasi dan informatika masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)