Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 59 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 59/2016 · Permenkumham No. 59 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 59 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.07-PR.07.04 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Imigrasi.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan status Akademi Imigrasi menjadi Politeknik Imigrasi guna menghadapi tantangan perubahan di bidang keimigrasian. Poltekim berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia. Poltekim menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang keimigrasian dan memiliki fungsi penyusunan rencana pendidikan, pelaksanaan pendidikan vokasi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengawasan mutu. Struktur organisasi Poltekim terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Dewan Penyantun, Senat, dan berbagai unit pendukung lainnya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan pada Akademi Imigrasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Kehakiman Nomor M.07-PR.07.04 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Imigrasi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)