Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan status Akademi Imigrasi menjadi Politeknik Imigrasi guna menghadapi tantangan perubahan di bidang keimigrasian. Poltekim berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia. Poltekim menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang keimigrasian dan memiliki fungsi penyusunan rencana pendidikan, pelaksanaan pendidikan vokasi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengawasan mutu. Struktur organisasi Poltekim terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Dewan Penyantun, Senat, dan berbagai unit pendukung lainnya.