Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah perdagangan perempuan dan anak sejak dini, melindungi dari eksploitasi dan perbudakan, menyelamatkan dan merehabilitasi korban, serta memberdayakan pendidikan dan perekonomian korban beserta keluarganya. Pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan melalui kebijakan, program pencegahan dan penanganan, serta alokasi anggaran.
Ketentuan substansial meliputi:
- Surat Izin Bekerja (SIB): Perempuan yang bekerja di luar desa/kelurahan (selain sektor formal) wajib memiliki SIB yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah dengan persyaratan tertentu dan disahkan oleh Camat.
- Surat Jalan dan Surat Pindah: Perempuan yang akan keluar daerah untuk bekerja atau pindah tempat tinggal wajib meminta surat jalan/pindah dari Kepala Desa/Lurah. Anak yang akan pindah harus didampingi orang dewasa.
- Surat Rekomendasi Bekerja di Luar Daerah (SRBD): Setiap perempuan dan anak yang bekerja di luar daerah wajib memiliki SRBD dari Kepala Desa/Lurah.
- Pencegahan Preemtif: Dilakukan melalui peningkatan pendidikan, aksesibilitas, lapangan kerja, dan partisipasi masyarakat.
- Pencegahan Preventif: Dilakukan melalui pengawasan, perizinan, sistem informasi, pendataan PJTKI dan tenaga kerja, serta jejaring kerjasama.
- Kewajiban Pemerintah Daerah: Mencegah perdagangan melalui sosialisasi, peningkatan kapasitas perempuan, pembukaan lapangan kerja, dan pembentukan pusat pendidikan/pelatihan.
- Pencegahan Pekerjaan Terburuk untuk Anak: Melarang perdagangan dan/atau memperkerjakan anak pada pekerjaan terburuk seperti perbudakan, pelacuran, dan pekerjaan berbahaya.
- Penanganan Korban: Meliputi penjemputan, penampungan, pendampingan, pemulangan, pelaporan, dan bantuan hukum. Pemerintah Daerah dapat membentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT).
- Rehabilitasi dan Reintegrasi: Pemerintah Daerah wajib melakukan rehabilitasi kesehatan dan reintegrasi sosial melalui pemulihan fisik/psikis, reintegrasi ke keluarga/masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi.
- Gugus Tugas Penghapusan Perdagangan Orang: Dibentuk untuk koordinasi pencegahan dan penanganan, penyusunan rencana aksi daerah, pendataan korban, advokasi, dan monitoring.
- Rencana Aksi Daerah: Pemerintah Daerah wajib menyusun rencana aksi daerah yang mencakup upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berhak berpartisipasi dalam upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi.
- Kerjasama: Pemerintah Daerah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam pencegahan dan penanganan.