Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Perempuan dan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 9/2014 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2014Tanggal Penetapan:20 Agustus 2014
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanganan Perdagangan Perempuan dan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku20 Agustus 2014
Tanggal Penetapan20 Agustus 2014
Tempat PenetapanAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah perdagangan perempuan dan anak sejak dini, melindungi dari eksploitasi dan perbudakan, menyelamatkan dan merehabilitasi korban, serta memberdayakan pendidikan dan perekonomian korban beserta keluarganya. Pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan melalui kebijakan, program pencegahan dan penanganan, serta alokasi anggaran.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Surat Izin Bekerja (SIB): Perempuan yang bekerja di luar desa/kelurahan (selain sektor formal) wajib memiliki SIB yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah dengan persyaratan tertentu dan disahkan oleh Camat.
  2. Surat Jalan dan Surat Pindah: Perempuan yang akan keluar daerah untuk bekerja atau pindah tempat tinggal wajib meminta surat jalan/pindah dari Kepala Desa/Lurah. Anak yang akan pindah harus didampingi orang dewasa.
  3. Surat Rekomendasi Bekerja di Luar Daerah (SRBD): Setiap perempuan dan anak yang bekerja di luar daerah wajib memiliki SRBD dari Kepala Desa/Lurah.
  4. Pencegahan Preemtif: Dilakukan melalui peningkatan pendidikan, aksesibilitas, lapangan kerja, dan partisipasi masyarakat.
  5. Pencegahan Preventif: Dilakukan melalui pengawasan, perizinan, sistem informasi, pendataan PJTKI dan tenaga kerja, serta jejaring kerjasama.
  6. Kewajiban Pemerintah Daerah: Mencegah perdagangan melalui sosialisasi, peningkatan kapasitas perempuan, pembukaan lapangan kerja, dan pembentukan pusat pendidikan/pelatihan.
  7. Pencegahan Pekerjaan Terburuk untuk Anak: Melarang perdagangan dan/atau memperkerjakan anak pada pekerjaan terburuk seperti perbudakan, pelacuran, dan pekerjaan berbahaya.
  8. Penanganan Korban: Meliputi penjemputan, penampungan, pendampingan, pemulangan, pelaporan, dan bantuan hukum. Pemerintah Daerah dapat membentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT).
  9. Rehabilitasi dan Reintegrasi: Pemerintah Daerah wajib melakukan rehabilitasi kesehatan dan reintegrasi sosial melalui pemulihan fisik/psikis, reintegrasi ke keluarga/masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi.
  10. Gugus Tugas Penghapusan Perdagangan Orang: Dibentuk untuk koordinasi pencegahan dan penanganan, penyusunan rencana aksi daerah, pendataan korban, advokasi, dan monitoring.
  11. Rencana Aksi Daerah: Pemerintah Daerah wajib menyusun rencana aksi daerah yang mencakup upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi.
  12. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berhak berpartisipasi dalam upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi.
  13. Kerjasama: Pemerintah Daerah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam pencegahan dan penanganan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Paling lama 6 (enam) bulan Peraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah sudah ditetapkan.

1. Setiap Kepala Desa yang mengeluarkan SIB melanggar persyaratan dikenakan sanksi administrasi. 2. Setiap Lurah yang mengeluarkan SIB melanggar ketentuan dikenakan hukuman disiplin. 3. Camat yang memberikan persetujuan/pengesahan terhadap SIB yang bertentangan ketentuan dikenakan hukuman disiplin. 4. Pelanggaran PJTKI terhadap kewajiban pengawasan dan pelaporan diberikan sanksi administratif. 5. Pelanggaran PJTKI terhadap larangan merekrut/mengirim tenaga kerja tanpa SIB atau menyalurkan ke tempat yang mempraktekkan perdagangan perempuan dikenakan sanksi administratif. 6. Pelanggaran PJTKI terhadap larangan memanipulasi data umur tenaga kerja diberikan sanksi pidana.