Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 1 Tahun 2014 tentang PAJAK SARANG BURUNG WALET

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 1/2014 · Perda Kota Pare-Pare No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2014Tanggal Penetapan:13 Januari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK SARANG BURUNG WALET
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku13 Januari 2014
Tanggal Penetapan13 Januari 2014
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2011 Nomor 72).

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak Sarang Burung Walet menetapkan pajak atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet di Kota Parepare. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai bagian dari otonomi daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, dengan pengecualian pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual sarang burung walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.

Peraturan ini mengatur wilayah pemungutan pajak, yaitu di wilayah daerah tempat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Masa pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender. Tata cara pemungutan pajak meliputi pembayaran sendiri oleh Wajib Pajak menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. Walikota dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak. Diatur pula mengenai penerbitan Surat Tagihan Pajak (STPD) jika terdapat kekurangan pembayaran atau sanksi administratif.

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN kepada Walikota. Jika keberatan ditolak, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi. Kelebihan pembayaran pajak dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah mengajukan permohonan kepada Walikota.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.