Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawsi Tenggara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 6/2017 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 6 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2017Tanggal Penetapan:31 Agustus 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawsi Tenggara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku31 Agustus 2017
Tanggal Penetapan31 Agustus 2017
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa angka dalam ketentuan umum, penghapusan salah satu huruf dalam ketentuan mengenai jenis retribusi jasa umum, serta penghapusan beberapa pasal terkait retribusi jasa umum. Secara spesifik, angka 8, 9, dan 10 pada Pasal 1 dihapus, huruf c pada ayat (2) Pasal 2 dihapus, Pasal 15 hingga Pasal 24 dihapus, dan Lampiran III juga dihapus. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perubahan kewenangan penyelenggaraan Tera dan Tera ulang yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

(-)

(-)