Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Kutai Kartanegara. Peristiwa Kependudukan meliputi perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas atau tinggal sementara, serta perubahan status Orang Asing Tinggal Terbatas menjadi tinggal tetap. Peristiwa Penting meliputi kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama, dan peristiwa penting lainnya. Setiap peristiwa memerlukan bukti sah untuk pengadministrasian dan pencatatan sesuai ketentuan perundang-undangan. Peraturan ini mengatur sistem Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas penduduk Indonesia dan kunci akses verifikasi data diri. NIK bersifat unik, tunggal, dan melekat pada setiap penduduk Indonesia serta terkait langsung dengan seluruh dokumen kependudukan. Penerbitan NIK mensyaratkan pencatatan biodata yang benar di Kantor Desa/Kelurahan. Pendaftaran Penduduk menganut sistem stelsel aktif berdasarkan domisili, sementara pencatatan sipil menganut stelsel aktif berdasarkan tempat dan waktu kejadian. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan pencetakan personalisasi KTP-el. Pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, namun pelaporan kelahiran yang terlambat dikenakan sanksi. Penerbitan Akta Kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu satu tahun dapat dilaksanakan dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan domisili orang tua. Pelaporan kematian menjadi kewajiban ketua RT. Ketentuan dalam Peraturan Daerah ini meliputi tujuan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, hak dan kewajiban, kelembagaan, pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, perlindungan data dan dokumen kependudukan, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pembinaan, pengawasan, pemeliharaan, pelaporan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana.