Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 25 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pemenang Penyedia Barang dan Jasa di Kabupaten Bojonegoro

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bojonegoro 25/2011 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 November 2011
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahKetentuan PerpajakanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pemenang Penyedia Barang dan Jasa di Kabupaten Bojonegoro
LokasiPemerintah Kabupaten Bojonegoro
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 November 2011
Tempat PenetapanBojonegoro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bojonegoro.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendaftaran wajib pajak cabang/lokasi bagi pemenang penyedia barang dan jasa di Kabupaten Bojonegoro. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan peran wajib pajak dalam penerimaan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban bagi pelaksana/rekanan pemenang tender untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak di Kabupaten Bojonegoro.
  2. Bagi yang telah memiliki NPWP di luar Bojonegoro, diwajibkan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak cabang/lokasi.
  3. Pengguna barang dan jasa wajib mempersyaratkan kepemilikan NPWP Cabang/Lokasi dalam dokumen kontrak.
  4. NPWP Cabang berlaku selama kegiatan usaha berlangsung dan dapat diajukan penghapusan setelah selesai.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bojonegoro dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan penundaan perizinan. 2. Penyalahgunaan NPWP Cabang/Lokasi dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebesar pajak yang dibayar.