Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Air Bangis

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 6/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 6/KEPMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2020Tanggal Penetapan:13 Januari 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Air Bangis
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku13 Januari 2020
Tanggal Penetapan13 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Pelabuhan Perikanan Air Bangis di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Air Bangis. Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan untuk pengelolaan Pelabuhan Perikanan Air Bangis dan pelaksanaan Pasal 24 ayat (6) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan. Pangkalan Pendaratan Ikan Air Bangis ini merupakan Pelabuhan Perikanan Aia Bangih yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.

Pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan Air Bangis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan Air Bangis diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan perikanan setiap bulan kepada Gubernur Sumatera Barat dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.

(-)

(-)