di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Air Bangis
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 6/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 6/KEPMEN-KP/2020
Keputusan Menteri ini menetapkan Pelabuhan Perikanan Air Bangis di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Air Bangis. Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan untuk pengelolaan Pelabuhan Perikanan Air Bangis dan pelaksanaan Pasal 24 ayat (6) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan. Pangkalan Pendaratan Ikan Air Bangis ini merupakan Pelabuhan Perikanan Aia Bangih yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan Air Bangis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan Air Bangis diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan perikanan setiap bulan kepada Gubernur Sumatera Barat dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.