di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 2/2012 · Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Restoran merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah dan mewujudkan kemandirian daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai Surat Tagihan Pajak (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sengketa pajak, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.