Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 2/2012 · Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2012Tanggal Penetapan:18 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku18 Januari 2012
Tanggal Penetapan18 Januari 2012
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 31).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Restoran merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah dan mewujudkan kemandirian daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak: Pajak Restoran dikenakan atas setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan pembayaran. Objek pajaknya adalah pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran, meliputi penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli di tempat atau di tempat lain. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan/minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Kebumen.
  4. Masa Pajak dan Saat Terutang Pajak: Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Pajak terutang terjadi pada saat pelayanan di restoran.
  5. Penetapan dan Pemungutan Pajak: Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Surat Tagihan Pajak (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sengketa pajak, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.