Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 79 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79 Tahun 1961 tentang Pembentukan Team Asian Games IV

Juga dikenal sebagai: Keppres 79/1961 · Keppres No. 79 Tahun 1961 · Keppres Nomor 79 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 1961Tanggal Penetapan:28 Februari 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Team Asian Games IV
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 1961
Tanggal Penetapan28 Februari 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Presiden No. 239 Tahun 1960.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memusatkan kegiatan olahraga di Indonesia guna mempersiapkan Tim Indonesia yang kuat untuk Asian Games IV di Jakarta tahun 1962. Semua kegiatan olahraga, baik yang diatur oleh organisasi yang tergabung dalam Komite Olimpiade Indonesia maupun yang tidak, ditempatkan di bawah pengawasan Dewan Asian Games Indonesia. Organisasi olahraga berfungsi sebagai badan pelaksana teknis, sementara Komite Olimpiade Indonesia bertindak sebagai badan pembantu. Dewan Asian Games Indonesia bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan olahraga, termasuk pengelolaan keuangan dan materiel. Pemasukan dan penggunaan alat olahraga diatur oleh Dewan. Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan, Menteri Penerangan, dan Menteri Pertanian diberi kuasa penuh untuk melaksanakan ketentuan ini.

(-)

(-)