Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 6/2023 · Perda Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2023Tanggal Penetapan:10 Oktober 2023
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku10 Oktober 2023
Tanggal Penetapan10 Oktober 2023
Tempat PenetapanBuleleng

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan cerdas, serta mendukung pembangunan nasional dan daerah yang berkelanjutan dengan memberantas penyalahgunaan narkotika. Peraturan ini mengatur pelaksanaan P4GN oleh Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, lembaga terkait, pemerintah Desa, dan Desa Adat, yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik. Bupati membentuk tim terpadu di tingkat Daerah, Kecamatan, dan Desa untuk menyusun rencana aksi P4GN, mengoordinasikan pelaksanaan, dan menyusun laporan. Antisipasi dini meliputi identifikasi sumber narkotika, pemasangan pengumuman larangan, kampanye informasi, kewajiban pegawai menandatangani surat pernyataan, edukasi dini, pembangunan pusat informasi, tes urine berkala, dan pelibatan relawan anti narkotika. Pencegahan dilakukan melalui pendataan, perencanaan, pembangunan sistem informasi, dan sosialisasi bahaya narkotika. Pemerintah Daerah juga dapat memberikan sanksi kepada pelaku usaha atau ASN yang terlibat penyalahgunaan narkotika, serta memberikan dukungan kepada BNNK. Rehabilitasi medis dan sosial diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat. Pemerintah Daerah berwenang berkoordinasi, bekerjasama, meningkatkan kapasitas kelembagaan, melakukan pembinaan dan pengawasan, memfasilitasi pelaksanaan, menghimpun data, dan menyediakan pelayanan rehabilitasi. Pecandu narkotika pasca rehabilitasi mendapatkan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan untuk memotivasi mereka menggali potensi diri dan membangun masa depan yang lebih baik. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain atau pihak ketiga dalam rangka P4GN. Masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam upaya P4GN. Pendanaan P4GN bersumber dari APBD, APBDes, dan sumber dana lain yang sah. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam membantu upaya P4GN.

(-)

1. Pegawai Pemerintah Daerah yang melanggar Pasal 10 ayat (2) huruf d dikenai sanksi administratif. 2. Tim monitoring yang melanggar Pasal 32 ayat (3) dikenai sanksi administratif. 3. Pelaku usaha yang melanggar Pasal 33 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha. 4. Tim terpadu yang melanggar Pasal 36 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 5. IPWL yang melanggar Pasal 36 ayat (2) dikenai sanksi administratif. 6. Sanksi administratif untuk pegawai, tim monitoring, tim terpadu, dan IPWL berupa teguran lisan atau tertulis.