Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan cerdas, serta mendukung pembangunan nasional dan daerah yang berkelanjutan dengan memberantas penyalahgunaan narkotika.
Peraturan ini mengatur pelaksanaan P4GN oleh Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, lembaga terkait, pemerintah Desa, dan Desa Adat, yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik. Bupati membentuk tim terpadu di tingkat Daerah, Kecamatan, dan Desa untuk menyusun rencana aksi P4GN, mengoordinasikan pelaksanaan, dan menyusun laporan.
Antisipasi dini meliputi identifikasi sumber narkotika, pemasangan pengumuman larangan, kampanye informasi, kewajiban pegawai menandatangani surat pernyataan, edukasi dini, pembangunan pusat informasi, tes urine berkala, dan pelibatan relawan anti narkotika. Pencegahan dilakukan melalui pendataan, perencanaan, pembangunan sistem informasi, dan sosialisasi bahaya narkotika. Pemerintah Daerah juga dapat memberikan sanksi kepada pelaku usaha atau ASN yang terlibat penyalahgunaan narkotika, serta memberikan dukungan kepada BNNK.
Rehabilitasi medis dan sosial diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat. Pemerintah Daerah berwenang berkoordinasi, bekerjasama, meningkatkan kapasitas kelembagaan, melakukan pembinaan dan pengawasan, memfasilitasi pelaksanaan, menghimpun data, dan menyediakan pelayanan rehabilitasi. Pecandu narkotika pasca rehabilitasi mendapatkan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan untuk memotivasi mereka menggali potensi diri dan membangun masa depan yang lebih baik.
Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain atau pihak ketiga dalam rangka P4GN. Masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam upaya P4GN. Pendanaan P4GN bersumber dari APBD, APBDes, dan sumber dana lain yang sah. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam membantu upaya P4GN.