Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2011 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Warga Miskin Kota Kediri

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 10/2011 · Perda Kota Kediri No. 10 Tahun 2011 · Perda Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2013Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJaminan Kesehatan Bagi Warga Miskin Kota Kediri
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku11 Januari 2013
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanKediri

(-)

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2011 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Warga Miskin Kota Kediri diterbitkan dengan maksud sebagai pedoman dalam melaksanakan pelayanan kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu di Kota Kediri berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal guna meningkatkan kesejahteraan dan derajat kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembiayaan Pelayanan Kesehatan:
    • Bagi Masyarakat Miskin Jamkesmas, pembiayaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan pedoman yang berlaku.
    • Bagi Masyarakat Miskin Non Kuota Jamkesmas, pembiayaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk pembebasan retribusi di Puskesmas dan alokasi anggaran untuk obat-obatan.
  2. Jenis Pelayanan Kesehatan:
    • Bagi Masyarakat Miskin Jamkesmas, jenis pelayanan ditetapkan dalam Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat. Pemerintah Daerah juga membiayai pelayanan transportasi dan pemulasaraan jenazah serta pelayanan lain yang tidak dibiayai oleh program Jamkesmas.
    • Bagi Masyarakat Miskin Non Jamkesmas, jenis pelayanan yang dapat diberikan meliputi rawat jalan, rawat darurat, rawat inap kelas III, pelayanan kesehatan khusus, pelayanan penunjang, tindakan medik, pelayanan persalinan, rehabilitasi medik, pelayanan farmasi, pemulasaraan jenazah, pelayanan transportasi, dan pelayanan hemodialisa.
  3. Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK):
    • PPK bagi Masyarakat Miskin Jamkesmas ditetapkan dalam Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat.
    • PPK bagi Masyarakat Miskin Non Jamkesmas meliputi Puskesmas dan jaringannya, RSUD Kota Kediri, rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Kediri, dan rumah sakit rujukan yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Kediri.
  4. Syarat dan Tata Cara Pembiayaan:
    • Bagi Masyarakat Miskin Jamkesmas, syarat dan tata cara diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat.
    • Bagi Masyarakat Miskin Non Jamkesmas, syarat meliputi penduduk Kota Kediri dengan KTP/KK yang sah, bukan peserta Jamkesmas dengan SKTM yang sah. Tata cara meliputi pendaftaran di PPK resmi, penyerahan foto copy SKTM yang dilegalisir, dan surat rujukan jika diperlukan.
  5. SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu):
    • Syarat mendapatkan SKTM meliputi tercatat sebagai penduduk kelurahan, memenuhi kriteria miskin, dan tidak terdaftar sebagai peserta Jamkesmas. SKTM diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setelah penyerahan surat pernyataan miskin dari kelurahan, KTP/KK, dan surat rujukan. Masa berlaku SKTM maksimal 6 bulan.
  6. Tim Verifikasi:
    • Dibentuk Tim Pengarah dan Tim Verifikasi dengan Keputusan Walikota untuk memverifikasi klaim penggantian biaya. Tim Verifikasi bertugas melaksanakan verifikasi administrasi dan teknis, serta membuat kesimpulan kelayakan bantuan.

1. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Warga Miskin yang telah ada tetap dilanjutkan pelaksanaannya sampai berakhirnya jangka waktu yang ditentukan. 2. Tata cara penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Warga Miskin selanjutnya dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)