Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Assessor Sumber Daya Manusia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 11/2018 · Peraturan BKN No. 11 Tahun 2018 · Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2018Tanggal Penetapan:13 Agustus 2018
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Assessor Sumber Daya Manusia
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku10 September 2018
Tanggal Penetapan13 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui dan memperinci pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur. Perubahan ini dilakukan karena pedoman sebelumnya belum mengatur secara rinci mengenai pendidikan dan pelatihan penjenjangan. Peraturan ini menetapkan tanggung jawab Badan Kepegawaian Negara dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional dan teknis bagi Assessor SDM Aparatur. Ruang lingkup peraturan ini mencakup penanggung jawab dan jenis diklat, kurikulum, penyelenggaraan diklat, dan evaluasi pemanfaatan diklat. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban peserta diklat, termasuk persyaratan untuk mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan.

(-)

(-)