Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) di Kabupaten Bulungan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penerimaan daerah dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru terkait penggunaan TKA. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pendapatan daerah dari Pengesahan RPTKA Perpanjangan.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Objek Retribusi**: Pembayaran DKPTKA oleh Pemberi Kerja atas Pengesahan RPTKA Perpanjangan bagi TKA yang bekerja di wilayah Kabupaten Bulungan.
2. **Subjek Retribusi**: Pemberi Kerja TKA yang memperoleh perpanjangan pengesahan RPTKA, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
3. **Tarif Retribusi**: Ditetapkan sebesar US$ 100,00 per jabatan, per orang, per bulan, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku.
4. **Masa Retribusi**: Sesuai dengan jangka waktu berlakunya Pengesahan RPTKA Perpanjangan.
5. **Wilayah Pemungutan**: Di wilayah Kabupaten Bulungan.
6. **Tata Cara Pemungutan**: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dengan pembayaran dilunasi sekaligus untuk 12 bulan.