Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 2/2022 · Perda Kabupaten Bulungan No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2022Tanggal Penetapan:22 Agustus 2022
Pajak & Retribusi DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku22 Agustus 2022
Tanggal Penetapan22 Agustus 2022
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) di Kabupaten Bulungan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penerimaan daerah dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru terkait penggunaan TKA. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pendapatan daerah dari Pengesahan RPTKA Perpanjangan. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Objek Retribusi**: Pembayaran DKPTKA oleh Pemberi Kerja atas Pengesahan RPTKA Perpanjangan bagi TKA yang bekerja di wilayah Kabupaten Bulungan. 2. **Subjek Retribusi**: Pemberi Kerja TKA yang memperoleh perpanjangan pengesahan RPTKA, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. 3. **Tarif Retribusi**: Ditetapkan sebesar US$ 100,00 per jabatan, per orang, per bulan, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku. 4. **Masa Retribusi**: Sesuai dengan jangka waktu berlakunya Pengesahan RPTKA Perpanjangan. 5. **Wilayah Pemungutan**: Di wilayah Kabupaten Bulungan. 6. **Tata Cara Pemungutan**: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dengan pembayaran dilunasi sekaligus untuk 12 bulan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku perizinan penggunaan TKA yang sudah terbit masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

(-)