Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1948 tentang Jaminan Tersedianya Tanah-Tanah Oleh Kelurahan-Kelurahan Guna Perusahaan Perusahaan Pertanian Di Daerah Surakarta Dan Jogjakarta

Juga dikenal sebagai: PP 13/1948 · PP No. 13 Tahun 1948 · PP Nomor 13 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 1948Tanggal Penetapan:12 Juni 1948
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJaminan Tersedianya Tanah-Tanah Oleh Kelurahan-Kelurahan Guna Perusahaan Perusahaan Pertanian Di Daerah Surakarta Dan Jogjakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Juni 1948
Tanggal Penetapan12 Juni 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 5a. V.G.R.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1948 bertujuan untuk menjamin tersedianya tanah oleh kelurahan-kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Karesidenan Surakarta guna mendukung perusahaan-perusahaan pertanian. Hal ini penting untuk memastikan produksi pertanian yang vital bagi negara dapat berlangsung tanpa hambatan. Peraturan ini menetapkan kewajiban kelurahan untuk menyediakan tanah bagi tanaman yang belum dipanen dan tanaman baru. Luas tanah yang harus disediakan ditentukan oleh Kepala Daerah. Waktu pemakaian tanah diatur dengan ketentuan maksimal 6 bulan untuk tanaman yang ada dan 12 atau 18 bulan untuk tanaman baru. Tanah hanya boleh ditanami tanaman yang telah ditentukan, kecuali ada izin khusus dari Kepala Daerah. Peraturan ini juga mengatur kompensasi kerugian bagi pemilik tanah, dengan pembagian 75% untuk pemilik tanah dan 25% untuk kas kelurahan.

1. Dengan dicabutnya Pasal 5a. V.G.R., tanah-tanah yang bersangkutan kembali menjadi hak kepunyaan kelurahan dan hak pakai turun-menurun dari kuli kenceng.

(-)