Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 595.137.456.696,83 dan belanja sebesar Rp. 581.131.015.967,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 14.006.440.729,83. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 30.961.777.414,38 dan pengeluaran sebesar Rp. 16.474.999.996,00, dengan jumlah Rp. 14.486.777.418,38. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.323.627.965.535,97, jumlah kewajiban sebesar Rp. 13.561.168.032,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.310.066.797.503,97. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 15.599.412.290,38 dan saldo kas akhir sebesar Rp 29.191.250.057,21. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, termasuk laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.